Liputan6.com, Jakarta – Rekonstruksi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan menggunakan kawat bendrat di Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka MFR, MED dan DS menghajar korban bernama Andri Nugroho menggunakan gelas, pisau hingga gitar.
Terdapat 21 adegan diperagakan ketiga tersangka saat menewaskan korban Andri Nugroho, Senin (3/11/2025).
“Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan selama 21 adegan,” kata Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safii’ih, Selasa (16/12/20205).
Abdullah menjelaskan, rekonstruksi yang diperagakan ketiga tersangka saat membunuh korban sesuai dengan pra rekonstruksi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Rekonstruksi dilakukan di Polsek Bojonggede untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Tujuannya untuk mengantisipasi di wilayah itu ada kemungkinan, nanti ada banyak kerawanan lah ya,” jelas Abdullah.
Rekonstruksi di Polsek Bojonggede untuk menghindari para tersangka melarikan diri maupun keramaian warga. Hal itupun telah mendapat persetujuan dari kejaksaan maupun kuasa hukum tersangka.
“Iya rekonstruksi ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa,” terang Abdullah.
Ketiga tersangka melakukan rekonstruksi dengan memperagakan sejumlah adegan saat menghabiskan nyawa korban. Ketiga tersangka memperlihatkan membunuh korban dengan cara dijatuhkan, dipukuli, penusukan hingga dijerat menggunakan kawat.
“Pertama dipukul pakai gelas, yang kedua ditusuk dulu pakai pisau kepalanya, yang ketiga pakai gitar listrik,” ucap Abdullah.
Adapun salah satu tersangka melakukan tusukan pada korban sebanyak tiga kali, pada bagian kepala dan satu tusukan di bagian dada. Korban meninggal usai tersangka menjerat leher menggunakan kawat bendrat.
“Cekikan pakai kawat, karena saya tanyakan tersangka itu pada saat dikawatin, korban udah nggak berdaya tapi masih hidup,” ungkap Abdullah.
Atas perbuatan ketiga tersangka, kepolisian menjerat tindakan pembunuhan dengan Pasal 170, 365, dan 338 KUHP.
“Jadi ada tiga pasal yang kami sangkakan,” tutur Abdullah.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MFR, MED dan DS, dalam kasus pembunuhan Andri Nugroho di sebuah rumah kawasan Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025). Para tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan lehernya dijerat menggunakan kawat bendrat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, para tersangka berusaha menguasai barang berharga milik korban, berupa handphone dan sepeda motor.
“Untuk handphone korban sudah ada diambil tersangka bersama kunci motor, namun motor korban tertinggal di lokasi kejadian,” kata Made Gede Oka, Rabu (5/11/2025).
Made Gede Oka menjelaskan, awalnya tersangka MED berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban dan tersangka saling berkirim pesan dan menyepakati untuk melakukan pertemuan.
“Keduanya bersepakat untuk bertemu bersama-sama, nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan juga menjadi TKP pembunuhan,” jelas Made Gede Oka.
Sesuai kesepakatan, korban mendatangi lokasi pertemuan dan masuk ke dalam rumah bersama tersangka MED. Pada saat itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni MFR dan DS.
“Tersangka MED meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” terang Made Gede Oka.
Tersangka MED meminjam uang kepada korban Rp 4 juta, namun ditolak korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa tersinggung dan marah sehingga terjadi keributan.
“Saat keributan korban mencoba melarikan diri namun terjatuh usai didorong tersangka, lalu dua tersangka lainnya ikut membantu melakukan penganiayaan dan pemukulan,” terang Made Gede Oka.
Made Gede Oka mengungkapkan, korban dianiaya menggunakan benda tajam dan tumpul. Tidak hanya itu, leher korban dijerat menggunakan kawat bendrat yang berada di lokasi.
“Salah satu tersangka mengikat leher korban dengan kawat bendrat, sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” ungkap Made Gede Oka.
Para tersangka berusaha menghilangkan jejak darah di lantai rumah, dibersihkan menggunakan pakaian korban. Hal itulah yang menyebabkan mayat korban saat ditemukan hanya menggunakan kaus dalam.
“Tetangga yang mendengar keributan berupaya menggedor pintu, para tersangka menjadi panik sehingga mereka kabur, meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” tutur Made Gede Oka.
Polres Metro Depok menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Made Gede Oka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446076/original/099677200_1765872279-Rekonstruksi_kasus_pembunuhan_pakai_kawat_di_Depok.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)