Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat Yunita Mustika Putri meluncurkan buku bertajuk Emansipasi, akronim dari E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan Fungsi DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Kabuoaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor luncurkan buku Emansipasi
Dalam Negeri
Novelia Tri Ananda
Jumat, 15 November 2024 – 07:51 WIB
Elshinta.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat Yunita Mustika Putri meluncurkan buku bertajuk Emansipasi, akronim dari E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan Fungsi DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Kabuoaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Yunita menjelaskan, buku ini merupakan hasil Rancangan Proyek Perubahan (RPP) dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN). Selain buku, Yunita juga menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD.
Menurut Yunita, buku ini merupakan sebuah sarana untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Anggota DPRD. Sehingga DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai harapan masyarakat.
“Buku ini tidak hanya merupakan pedoman teknis, tetapi juga sebuah wujud dari semangat pembaruan dan peningkatan kapasitas bagi Anggota DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD,” kata Yunita.
Tiga fungsi tersebut yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Ia berharap, buku ini dapat menjadi instrumen penting dalam melaksanakan fungsi DPRD yang lebih efisien, transparan dan akuntabel. Terlebih, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hubungan kerja yang sejajar dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing.
Sementara Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Melaksanakan Fungsi DPRD, dibuat untuk mengoptimalkan fungsi DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Ruang lingkup dalam Rancangan Peraturan Bupati ini adalah fasilitasi Sekretariat DPRD terhadap DPRD dalam fungsi perda, anggaran dan pengawasan,” kata Yunita.
Peraturan ini juga merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa Sekretariat DPRD memiliki kapasitas dan dukungan memadai untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.
Sumber : Antara