Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sekolah Gratis bagi Anak Jakarta Sudah di Depan Mata Megapolitan 8 November 2024

Sekolah Gratis bagi Anak Jakarta Sudah di Depan Mata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

Sekolah Gratis bagi Anak Jakarta Sudah di Depan Mata
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan bahwa semua siswa di Jakarta akan dapat menikmati fasilitas pendidikan tanpa biaya alias gratis.
Program ini diberikan kepada peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) swasta.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas khususnya bagi keluarga anak dengan latar belakang ekonomi tak mampu.
Pemprov Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah membahas program tersebut.
Hasilnya, keduanya sepakat bahwa program sekolah gratis untuk siswa SD hingga SMA swasta di Jakarta akan dimulai pada Juli 2025.
“Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri, swasta,” ungkap Ketua DPRD Jakarta Khoirudin melalui siaran pers, Jumat (1/11/2024).
DPRD dan Pemprov Jakarta juga menyepakati nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dengan Khoirudin bersama tiga wakilnya, Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco.
Program sekolah gratis ini menyasar satuan pendidikan dengan
grade
C dan D, bukan A dan B yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga mampu.
Pemprov Jakarta telah mendata klasifikasi sekolah swasta yang akan diajak kerja sama dalam program sekolah swasta gratis.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menyatakan akan menggandeng 2.900 sekolah swasta untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Di sisi lain, ada 495 sekolah swasta di Jakarta yang tidak diikutsertakan dalam program karena tidak menerima dana BOS dan termasuk sekolah elite.
Sebelum menggodok lebih jauh, Pemprov Jakarta telah meminta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan agar pemilihan sekolah swasta dalam program ini tepat sasaran.
Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo menyatakan bahwa sekolah-sekolah yang ikut dalam program sekolah swasta gratis 2025 tidak boleh memungut biaya apa pun dari siswa.
“Konsep sekolah swasta gratis itu biaya pendidikannya ditanggung. Sekolah tidak boleh memungut biaya apa pun dari siswa,” ujar Purwo.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, total anggaran untuk program sekolah swasta gratis dan bantuan biaya perlengkapan sekolah mencapai Rp 2,3 triliun.
Secara terperinci, Rp 1,6 triliun dialokasikan untuk program sekolah swasta gratis di Jakarta, dan Rp 700 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah.
“Anggaran Rp 1,6 triliun, tapi ada tambahan Rp 700 miliar untuk itu tadi. Nanti berupa bantuan seragam dan buku-buku juga, mungkin kita sebut KJP-nya juga,” ujar Ima.
Anggaran tambahan tersebut harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam dan alat-alat sekolah.
Ima tidak ingin KJP disalahgunakan kembali karena ditemukan kasus di lapangan bahwa KJP digunakan untuk membayar cicilan motor, membeli kebutuhan sembako, dan lain sebagainya.
“Itu banyak terjadi (disalahgunakan). Kami ingin mendidik masyarakat bahwa KJP itu sebenarnya untuk menunjang mereka di pendidikan,” ucapnya.
Siswa penerima program sekolah swasta gratis di Jakarta juga kemungkinan akan mendapatkan bantuan biaya perlengkapan sekolah.
Mekanisme pemberian bantuan sosial untuk perlengkapan sekolah ini masih dievaluasi.
“Mekanismenya masih dievaluasi terus, tapi kalau saran saya tetap pakai kartu, uangnya dialokasikan untuk seragam dan alat sekolah, enggak dipakai untuk yang lain,” kata Ima.
Ima mencontohkan, jika sebuah sekolah swasta memiliki kuota peserta didik sebanyak 200 dan 100 siswa dibiayai secara gratis maka hanya 100 siswa tersebut yang berhak mendapat bantuan.
Dengan demikian, siswa dari keluarga mampu tetap harus membayar biaya pendidikan sendiri tanpa bantuan dari pemerintah.
“(Yang mampu) tetap bayar, hanya yang tidak mampu kami akomodasi. Banyak yang kondisinya putus sekolah, yang ijazahnya tertahan itu yang diakomodasi,” tuturnya.
(Reporter: Firda Janati, Ruby Rachmadina | Editor: Akhdi Martin Pratama, Fitria Chusna Farisa, Irfan Maullana)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.