Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menyoroti konsistensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.
Muzani beralasan selama ini gugatan serupa telah banyak diajukan ke MK tetapi tidak ada yang dikabulkan hingga putusan pada Kamis (1/2) lalu.
“Tercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, tidak pernah mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).
“Mahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Muzani mengakui putusan MK soal ambang batas presidensial mengejutkan. Namun, Ia menyebut putusan ini juga menimbulkan harapan demokrasi.
“Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” ujar dia.
Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.
MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono malah menyatakan menghormati putusan MK yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.
Ia memastikan akan mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.
“Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.
Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga dia memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjungnya sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
(mab/kid)
[Gambas:Video CNN]