Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya Megapolitan 14 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya Megapolitan 14 April 2025

Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan artis kolosal
Sekar Arum Widara
mengaku mendapat uang palsu dari temannya.
Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi belum mengungkapkan siapa teman yang dimaksud Sekar Arum Widara itu.
“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memburu orang yang memasok uang palsu ke Sekar Arum Widara.
“Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu atau dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan,” kata Nurma.
Diberitakan sebelumnya, mantan artis Sekar Arum Widara (40), ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan membelanjakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.
Sekar yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus petugas usai aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
 
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Kini, Sekar telah mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa