Pekanbaru, Beritasatu.com – Sejoli pembuang bayi hasil hubungan gelap di Pekanbaru telah ditangkap polisi. Pelaku merupakan seorang mahasiswi berinisial RF (23) dan karyawan minimarket insial MFP (25). Keduanya mengaku malu memiliki anak di luar nikah dan tidak ingin bertanggung jawab.
Bayi perempuan yang dibuang itu lahir di kamar kos RF tanpa bantuan tenaga medis pada Rabu (25/12/2024). Dalam kondisi panik, RF memotong sendiri tali plasenta dengan gunting kecil. Hingga kini, plasenta masih tertinggal di dalam rahim RF yang bisa membahayakan kesehatannya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menyampaikan, sejoli pembuang bayi di Pekanbaru tersebut melakukan aksinya karena malu dan merasa tertekan.
“Motif mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil hubungan di luar nikah. Ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab,” kata Kompol Syafnil, Sabtu (4/1/2025).
Bayi dengan bobot 2,1 kilogram dan panjang 30 sentimeter itu ditemukan dalam kondisi sehat oleh warga dan segera dibawa ke klinik di Marpoyan Damai sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Hubungan terlarang antara RF dan MFP diketahui berlangsung sejak Februari 2022. Saat melahirkan, RF menolak dibawa ke rumah sakit meski kekasihnya sudah menawarkan bantuan. Karena kepala bayi sudah keluar, proses persalinan dilakukan di kamar kos tanpa alat medis.
“Setelah bayi itu lahir, timbul niat keduanya untuk membuangnya. Dia melakukan sendiri proses lahiran. Sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF,” tutur Syafnil.
Karena tali plasenta masih berada di rahim RF, pihak kepolisian akan merujuknya ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Sejoli pembuang bayi di Pekanbaru itu kini ditahan di Polsek Bukit Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 77b atau Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.