Sejauh Mana Keterlibatan Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Megapolitan 14 September 2025

Sejauh Mana Keterlibatan Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 September 2025

Sejauh Mana Keterlibatan Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar (Mabes) TNI masih mendalami sejauh mana keterlibatan Kopral Dua (Kopda) FH dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
“Ditunggu ya, sedang terus didalami oleh Pomdam Jaya,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
Mabes TNI berencana menggelar konferensi pers gabungan dengan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
“Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan Kopda FH sebagai tersangka karena terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.
“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto saat dihubungi
Kompas.com,
Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kopda FH berperan sebagai perantara untuk mencari orang yang akan menjemput paksa atau menculik korban.
Namun, saat peristiwa pidana berlangsung, Kopda FH tengah dalam masa pencarian kesatuannya.
“Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” ungkap dia.
Kopda FH diduga menerima sejumlah uang dalam kasus pembunuhan Ilham.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap korban.
Kini, ia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Ia langsung diproses secara pidana usai ditangkap beberapa waktu yang lalu.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” katanya.
Jika proses penyidikan selesai, berkas perkara atas nama Kopda FH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Freddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.