Sejarah Masjid Raya Bandung: Dibangun 1812, Pusat Peradaban, hingga Pencabutan Status Bandung 9 Januari 2026

Sejarah Masjid Raya Bandung: Dibangun 1812, Pusat Peradaban, hingga Pencabutan Status
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Januari 2026

Sejarah Masjid Raya Bandung: Dibangun 1812, Pusat Peradaban, hingga Pencabutan Status
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Masjid Raya Bandung kembali menyita perhatian publik. Sejak Januari 2026, masjid bersejarah yang berada di kawasan Alun-alun Kota Bandung itu tidak lagi menerima bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi ini mengingatkan kembali perjalanan panjang masjid yang sejak awal berdiri telah menjadi bagian penting dari denyut kehidupan ibu kota Jawa Barat.
Masjid Raya
Bandung
sebelumnya bernama Masjid Agung Bandung, sebuah bangunan ibadah yang didirikan pada 1812 atau awal abad ke-19.
Kehadirannya tak hanya menandai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi saksi awal perkembangan
Kota Bandung
dari masa ke masa dan menjadi bagian dari pusat peradaban. 
Dalam catatan sejarah, masjid ini memiliki ciri khas yang mencerminkan zamannya.
Pada masa awal berdiri, Masjid Agung Bandung dilengkapi kolam besar yang berfungsi sebagai tempat berwudhu.
Mengutip Kompas.com pada Kamis (8/1/2026), air dari kolam tersebut bahkan pernah digunakan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan Alun-alun Bandung pada 1825.
Pada periode tersebut, pengelolaan masjid berada di bawah Bupati Bandung, sementara urusan operasional sehari-hari dilimpahkan kepada penghulu.
Seiring bertambahnya kebutuhan jemaah, perubahan fisik masjid pun dilakukan.
Pada 1900, bangunan ini mengalami penambahan mihrab serta pawestren di sisi kiri dan kanan masjid.
Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut masjid ini kini telah berusia sekitar 215 tahun.
Dengan kapasitas yang mampu menampung hingga 12.000 jemaah, masjid ini masih menjadi salah satu pusat ibadah terbesar di Kota Bandung.
Roedy menjelaskan, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994.
“Dicatatkan dalam aktanya 1994 sebelum Undang-undang wakaf terbit. Dari Kemenag dikeluarkan (akta wakaf) 2012 dicatatkan 1994,” kata Roedy saat dihubungi pada Kamis (8/1/2026).
Menurut ia, wakaf tersebut diberikan untuk kepentingan sosial, budaya, dan kehidupan beragama masyarakat Bandung.
Pada masa itu, keberadaan masjid menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pusat pemerintahan dan ruang publik.
“Alasan keluarga mewakafkan, ke keluarga kami memiliki tanah hektaran. Bandung pada 1812 tidak punya
grand mosque
atau masjid agung. Untuk kepentingan publik. Zaman Belanda pun sudah tercatat,” terangnya.
Seiring perjalanan waktu, peran Masjid Agung Bandung bukan semata menjadi tempat ibadah.
Masjid ini pernah menjadi ruang berkumpul dan diskusi berbagai isu sosial, budaya, hingga politik.
Bahkan, masjid ini tercatat pernah digunakan delegasi Konferensi Asia-Afrika 1955 untuk menunaikan ibadah shalat.
“Masjid ini pernah menjadi pusat orang berkumpul, berdiskusi mengenai pemberdayaan ekonomi, sosial budaya, politik dan lain-lain,” tutur Roedy.
Status masjid kemudian mengalami peningkatan pada 2002. Saat itu, Provinsi Jawa Barat belum memiliki masjid raya tingkat provinsi.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Nana Nuriana, Masjid Agung Bandung resmi ditetapkan sebagai
Masjid Raya Bandung
melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.
“Sementara Kepgub dibuat tahun 2002 tentang pengukuhan nama Masjid Agung menjadi Masjid Raya,” beber dia.
Namun, lebih dari dua dekade kemudian, status tersebut kembali berubah.
Pada 7 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut penetapan Masjid Raya Bandung sebagai masjid raya provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026.
Keputusan ini sekaligus menandai babak baru perjalanan salah satu masjid tertua dan paling bersejarah di Kota Bandung.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.