TRIBUNNEWS.COM – Halalbihalal adalah tradisi yang sangat dikenal di Indonesia, terutama saat perayaan Idul Fitri.
Acara halal bihalal sering kali diadakan dalam berbagai bentuk, mulai dari pertemuan keluarga, pertemuan antar tetangga, hingga acara yang lebih formal seperti halal bihalal antar pejabat pemerintah, organisasi, atau perusahaan.
Bahkan, dalam banyak kesempatan, halal bihalal juga dilaksanakan di tempat-tempat umum seperti masjid atau gedung pertemuan.
Pada umumnya, halal bihalal di Indonesia melibatkan saling berkunjung ke rumah kerabat atau teman-teman untuk bersalam-salaman dan bermaaf-maafan.
Selain itu, acara ini sering kali dilengkapi dengan hidangan khas Lebaran, seperti ketupat, opor ayam, rendang, dan kue-kue Lebaran lainnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halalbihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang. Halalbihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi.
Ada dua versi terkait sejarah halalbihalal, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sejarah Halal Bihalal Versi I
Istilah Halalbihalal berasal dari kata ‘alal behalal’ dan ‘halal behalal’, yang tercatat dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud pada tahun 1938.
Dalam kamus tersebut, ‘alal behalal’ diartikan sebagai salam (datang atau pergi) untuk memohon maaf atas kesalahan terhadap orang yang lebih tua atau orang lain setelah berpuasa (seperti pada Lebaran atau Tahun Baru Jawa).
Sementara itu, ‘halal behalal’ diartikan sebagai salam (datang atau pergi) untuk saling memaafkan pada saat Lebaran.
Asal usul istilah Halal Bihalal ini bermula pada sekitar tahun 1935-1936 di Taman Sriwedari, Solo, yang melibatkan pedagang martabak asal India.
Pada masa itu, martabak masih merupakan makanan baru bagi masyarakat Indonesia.
Pedagang martabak tersebut, dengan bantuan pembantu pribuminya, mempromosikan dagangannya dengan kata-kata “martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal.”
Sejak saat itu, istilah “halal bihalal” mulai dikenal di masyarakat Solo.
Kemudian, masyarakat mulai menggunakan istilah ini untuk menggambarkan aktivitas seperti berkunjung ke Sriwedari pada hari Lebaran atau saling bersilaturahmi saat Lebaran.
Aktivitas Halal Bihalal ini akhirnya berkembang menjadi tradisi silaturahmi dan saling memaafkan di hari Lebaran.
Sejarah Halal Bihalal Versi II
Versi kedua dari asal usul Halal Bihalal berasal dari KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948.
KH Wahab, seorang ulama dan pendiri Nahdlatul Ulama, memperkenalkan istilah Halal Bihalal kepada Bung Karno sebagai cara untuk mempererat silaturahmi antar pemimpin politik yang pada saat itu masih menghadapi konflik.
Atas saran KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik untuk hadir di Istana Negara guna mengikuti acara silaturahmi yang diberi nama ‘Halal Bihalal.’
Pada kesempatan itu, para tokoh politik duduk bersama dan mulai menyusun kekuatan untuk membangun persatuan bangsa.
Sejak peristiwa itu, berbagai instansi pemerintahan di era Bung Karno mulai menyelenggarakan acara Halal Bihalal.
Halal Bihalal kemudian menyebar dan diikuti oleh masyarakat Indonesia secara luas, khususnya umat Muslim di Jawa yang dipengaruhi oleh para ulama.
Hingga kini, Halal Bihalal menjadi tradisi yang terus dijaga di Indonesia.
(Tribunnews.com/Widya)