Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sejarah dan Perkembangan THR di Indonesia hingga Jadi Hak Pekerja Jelang Hari Raya Keagamaan

Sejarah dan Perkembangan THR di Indonesia hingga Jadi Hak Pekerja Jelang Hari Raya Keagamaan

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian dari tradisi yang dinantikan oleh pekerja di Indonesia, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal.

Namun, tak banyak yang mengetahui sejarah pemberian THR di Indonesia. Bagaimana awal mula kebijakan ini muncul, dan bagaimana perkembangannya hingga menjadi hak normatif bagi pekerja? Berikut ulasannya.

Sejarah THR di Indonesia

Tradisi pemberian tunjangan atau bonus menjelang hari raya keagamaan sebenarnya telah ada sejak masa kolonial Belanda. Namun, bentuk resmi dari THR di Indonesia baru mulai diterapkan pada era 1950-an. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri (PM) Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, yang menjabat pada periode 1951-1952.

Kebijakan THR awalnya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan pegawai. Pada masa itu, kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pengusaha swasta yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.

Perkembangan THR Menjadi Hak Pekerja

Seiring dengan berjalannya waktu, tuntutan untuk memperluas cakupan THR ke sektor swasta semakin menguat. Pada tahun 1961, pemerintah mulai menetapkan regulasi yang mengatur pemberian THR bagi pekerja di perusahaan swasta.

Kebijakan ini akhirnya diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 04 Tahun 1994 yang mewajibkan pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan di suatu perusahaan.

Mengiringi perkembangannya, peraturan mengenai THR terus mengalami penyempurnaan. Salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang memperjelas hak pekerja untuk menerima THR.

Dalam aturan tersebut disebutkan pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya minimal satu kali gaji bagi yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, serta pemberian secara proporsional bagi yang bekerja kurang dari satu tahun.

Makna dan Tujuan Pemberian THR

Pemberian THR memiliki berbagai tujuan dan manfaat, baik bagi pekerja maupun perekonomian secara keseluruhan, di antaranya meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mempererat hubungan industrial.

Menyoal meningkatkan kesejahteraan pekerja, THR dapat membantu pekerja dalam memenuhi ekonomi terlebih dalam menyambut hari raya keagamaan masing-masing.

Lalu meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya Tunjangan Hari Raya ini maka konsumsi masyarakat meningkat. Hal ini tentu berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Terakhir memperat hubungan industri. Pemberian THR juga dapat meningkatkan hubungan baik antara pekerja dan pengusaha karena memperlihatkan kepeduliaan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.***

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor manusia untuk kenyamanan pembaca.

 

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa