Sehari, Dua Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Alami Kebakaran Regional 4 November 2025

Sehari, Dua Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Alami Kebakaran
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 November 2025

Sehari, Dua Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Alami Kebakaran
Tim Redaksi
UNGARAN, KOMPAS.com –
Dalam sehari, dua tempat usaha di Kabupaten Semarang mengalami musibah kebakaran.
Tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang harus ditanggung mencapai ratusan juta.
Kebakaran pertama terjadi di gudang anfal milik Khoirudin (54) yang berada di Ngesrep RT 07/04 Tegalrejo, Kecamatan Tengaran.
“Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kasi Damkar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Hisyam Alwi, Selasa (4/11/2025).
Kebakaran di gudang seluas 12×12 meter tersebut pertama kali diketahui saksi mata bernama Sunardi.
“Dia mengetahui api menyala dari bagian depan bangunan,” ujarnya. “Mengetahui ada api, dia langsung menghubungi pemilik gudang yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Damkar Pos Tengaran dan Salatiga,” kata Hisyam.
Hisyam mengatakan, api berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 07.02 WIB.
“Kerugian yang ditanggung diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
Penyebab kebakaran
masih didalami,” ujarnya.
Sementara kebakaran kedua melanda kandang ternak ayam di Desa Koripan RT 01 RW 01 Kecamatan Susukan.
Api yang membakar kandang pada pukul 08.30 WIB berhasil dipadamkan pukul 10.00 WIB.
“Kandang berukuran 9,5×80 meter persegi itu ada isinya ayam, tapi masih kecil-kecil. Kerugian yang ditanggung pemilik kandang bernama Santosa diperkirakan mencapai Rp 280 juta,” kata Hisyam.
Dugaan sementara kebakaran terjadi karena korsleting listrik, karena diketahui pertama munculnya api dari bagian atap rumah.
“Warga yang sedang mengerjakan proyek dekat lokasi langsung melakukan pemadaman mandiri, dilanjutkan menghubungi Damkar,” ujarnya.
Hisyam mengimbau pemilik tempat usaha memiliki alat pemadam api.
“Apalagi tempat usaha yang memiliki kerawanan terhadap kebakaran, wajib memiliki Apar sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kebakaran,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.