Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Kebijakan penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dari dana transfer pusat ke daerah tahun 2025, dipastikan tidak berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mojokerto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan, total dana transfer pusat di angka Rp 1,7 triliun. Dengan pagu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 334 miliar dan tersebar di 21 OPD.
“Jadi yang ditunda itu Rp 334 miliar dari transfer pusat, yang selebihnya tetap jalan,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).
Penundaan pengadaan barjas hingga penandatanganan kontrak tersebut, berlaku untuk sumber anggaran transfer pusat. Sehingga pembangunan infrastruktur dari pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan tetap berlanjut.
“Kita pastikan tetap lanjut tidak ada penundaan untuk percepatan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD,” ungkap Teguh Gunarko.
Menurut dia, pihaknya memastikan penundaan itu tidak menyasar belanja wajib, seperti kebutuhan layanan masyarakat dan pegawai meskipun APBD tahun
anggaran tahun 2025 sebagian dari transfer pusat.
Artinya, belanja pegawai maupun operasional yang mengikat di antaranya langganan daya dan, jasa serta belanja honorer tetap berjalan.
“Prinsipnya tidak mengganggu pelayanan masyarakat, termasuk, pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tidak terganggu,” bebernya.
Teguh mengungkapkan, Pemda juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan realisasi kegiatan, SE Nomor 900/61/416-203/2025.
Sebagai tindak lanjut SE bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer kepada daerah tahun anggaran 2025.
Dirinya menyebut, penerapan kebijakan penundaan pengadaan barjas dan lainnya, berlaku merata nasional sehingga tidak hanya di Mojokerto.
“Sebenarnya penundaan ini tidak hanya di daerah Kabupaten Mojokerto saja, tapi berlaku secara nasional,” pungkasnya.
