Jakarta, Beritasatu.com – Bagi wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024, masih ada waktu sekarang. Ini hari terakhir pelaporan SPT pajak orang pribadi, setelahnya Anda akan dikenakan sanksi administrasi.
“Ini hari terakhir lapor SPT tahunan. Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2024!” bunyi pernyataan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (11/4/2025).
Pelaporan SPT tahunan pajak 2024 sayogianya berakhir pada 31 Maret 2025, tetapi pemerintah memberi kelonggaran hingga 11 April 2025 karena ada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah serta Nyepi 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan keputusan tersebut memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT hingga 11 April 2025 dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya.
Jika pelaporan SPT tahunan pajak 2024 orang pribadi di atas tanggal tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Total wajib pajak di Indonesia tercatat 19,77 juta, tetapi hingga Kamis (10/4/2025) pukul 00.01 WIB baru 12,34 juta yang baru melaporkan SPT tahunan pajak 2024.
SPT tahunan pajak 2024 bisa dilaporkan secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau tempat pelayanan terpadu wajib pajak terdaftar.
Pelaporan SPT tahunan pajak 2024 bisa juga dilakukan secara online melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filling dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
