Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sediakan Layanan ‘Plus Plus’, Warung Kopi Cetol di Malang Digerebek, 7 Pramusaji Masih di Bawah Umur – Halaman all

Sediakan Layanan ‘Plus Plus’, Warung Kopi Cetol di Malang Digerebek, 7 Pramusaji Masih di Bawah Umur – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggerebek warung ‘Kopi Cetol’ yang berada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Warung Kopi Cetol adalah warung kopi yang lapaknya berada di dalam Pasar Gondanglegi.

Belakangan, Warung Kopi Cetol ini viral di media sosial karena menyediakan layanan ‘plus plus’ untuk para pengunjungnya.

Di warung kopi ini pengunjung bisa menyentuh pramusajinya dengan imbalan bayaran tertentu.

Di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya warung kopi ini sudah cukup terkenal. 

Bahkan belakangan warung kopi ini juga viral di media sosial.

Keberadaan warung kopi ini cukup meresahkan masyarakat Gondanglegi karena di warung ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengaku pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan atas keberadaan Warung Kopi Cetol ini.

Akhirnya kemarin aparat gabungan melakukan penertiban.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/1/2024) itu, sebanyak 51 orang diamankan.

“Penertiban ini merupakan respons terhadap atas masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi,” kata Dadang.

Dalam penertiban ini 51 orang diamankan. 

Di antaranya 29 pelayan warung, yang tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan. 

Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.

Sementara tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan juga menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung,” sambung Firmando.

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(isn)