Sederet Kontroversi Yai Mim, Sempat Viral Berguling-guling hingga Ditetapkan Tersangka Surabaya 7 Januari 2026

Sederet Kontroversi Yai Mim, Sempat Viral Berguling-guling hingga Ditetapkan Tersangka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Januari 2026

Sederet Kontroversi Yai Mim, Sempat Viral Berguling-guling hingga Ditetapkan Tersangka
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Nama Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kembali mencuat di media sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap tetangganya, Nurul Sahara.
Perseteruan antar tetangga ini terjadi di kawasan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang
.
Konflik bermula dari persoalan lahan parkir kendaraan usaha rental milik Sahara yang berada tepat di depan rumah
Yai Mim
.
Keduanya diketahui tinggal berdempetan. Yai Mim mengaku merasa terganggu karena parkiran kendaraan tersebut dinilai menyulitkan akses keluar-masuk rumahnya.
Dia juga menyebut, telah menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang kini digunakan warga sekitar.
Perselisihan tersebut kemudian diunggah ke media sosial oleh akun TikTok @sahara_vibesssss dan menjadi viral.
Dalam video yang beredar, Yai Mim terlihat berguling-guling di tanah di depan rumahnya. Dia mengakui aksi tersebut sebagai bentuk “drama” yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi dari Sahara.
Usai video tersebut viral, Yai Mim dipanggil pihak UIN Malang serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk dimintai klarifikasi.
Pada pertengahan September 2025, Yai Mim resmi diberhentikan sebagai dosen, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, pemerintah kelurahan setempat sempat memfasilitasi proses mediasi antara Sahara dan Yai Mim.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran Yai Mim disebut tidak pernah hadir dalam proses mediasi di kantor kelurahan.
Konflik kian memanas. Yai Mim dinilai kerap membuat keresahan di lingkungan Kavling Depag III Atas hingga akhirnya menerima surat pengusiran dari ketua RT setempat.
Surat tersebut memuat lima poin alasan pengusiran, termasuk dugaan pelanggaran norma kesopanan dan adat istiadat lingkungan.
Perseteruan kemudian merambah ke jalur hukum. Pada akhir September 2025, Sahara kemudian disusul dengan Yai Mim saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melayangkan laporan terkait dugaan penistaan agama dan persekusi yang diduga dilakukan oleh warga Perumahan Kavling Depag III Atas.
Dalam laporan tersebut, sedikitnya 15 warga, termasuk suami Sahara, Sofwan, turut dilaporkan atas dugaan persekusi.
Selain itu, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama terkait pembakaran alat shalat milik istrinya, Rosyida Vignesvari.
Saat itu, dia mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Selain sajadah yang diduga dibakar, sejumlah barang berharga seperti jam tangan bermerek dan sepatu Louis Vuitton juga disebut hilang.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara. Pada 23 Oktober 2025, dia melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Sahara mengeklaim bahwa dia mengalami pelecehan verbal yang dilakukan berulang kali. Meski tidak dilakukan secara langsung, tindakan tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.
Kasus ini kemudian didalami oleh Polresta Malang Kota dengan memeriksa setidaknya sembilan orang saksi.
Selain keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikologis terhadap Sahara turut disertakan guna memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Perkara dugaan pornografi tersebut naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025. Proses hukum terus berjalan hingga penyidik Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada 7 Januari 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka atas laporan dugaan pornografi yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.