Sebut Pembahasan, Regulasi Swasta Sekolah Gratis Ditargetkan Rampung Akhir Januari

Sebut Pembahasan, Regulasi Swasta Sekolah Gratis Ditargetkan Rampung Akhir Januari

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – DPRD DKI Jakarta bakal mengebut pembahasan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal program sekolah swasta gratis.

Pasalnya, program tersebut direncanakan bakal diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli mendatang.

Sehingga, regulasi yang mengatur soal hak, kewajiban, dan sanksi harus sudah diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

“Sekarang yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar perda tentang pendidikan bisa kita selesaikan di akhir Januari ini,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin  saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Politikus senior PKS ini bilang, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar pelaksanaan program sekolah swasta gratis berjalan maksimal.

“Kalau tidak didukung perda, kami khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan untik segera memulai pembahasan.

Sebab, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu yang semakin sempit ini, khususnya terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus, serta sekolah swasta gratis.

“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Sehingga kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya