Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie Megapolitan 14 Juli 2025

Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Adhi Kismanto, tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo
), mengaku melapor kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony untuk mendapat restu dari Menteri Kominfo saat itu,
Budi Arie
Setiadi.
Laporan yang diutarakan Adhi itu berkaitan dengan tawaran untuk melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/
Komdigi
).
Adhi mengungkapkan, dirinya menerima tawaran dari Muhrijan alias Agus, seorang pengusaha di bidang ekspor-impor, untuk terlibat dalam praktik tersebut. Setelah itu, ia merasa perlu meminta arahan dari Tony yang dikenal sebagai orang dekat Budi Arie.
Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap Adhi, Tony, dan Agus sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Dengan Tony bagaimana kerja sama kamu?” tanya jaksa dalam sidang pada Senin (14/7/2025).
“Setelah saudara Muhrijan bertemu sama saya, saya bilang, ‘saya enggak bisa langsung untuk menjaga. Saya lapor dulu ke Pak Tony’,” jawab Adhi.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam alasan Adhi harus melapor kepada Tony terlebih dahulu.
“Karena kedekatan Pak Tony sama Pak Menteri,” jawab Adhi ketika ditanya lebih lanjut.
“Maksudnya apa kalau dia dekat sama Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Ya mungkin bisa lebih lancar,” kata Adhi.
Dalam kesempatan yang sama, Tony membenarkan bahwa Adhi memang pernah bertemu dengannya untuk membicarakan penjagaan situs judol agar tidak terblokir. Namun, Tony membantah bahwa ia menyampaikan hal tersebut kepada Budi Arie.
“Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri tentang pengamanan situs ini,” ujar Tony.
“Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegasnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdapat empat klaster dalam perkara perlindungan situs judi
online
yang kini tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.