“Saya Tempeleng Satu-satu” Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

“Saya Tempeleng Satu-satu” Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

Ya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers.”

“Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.”

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. 

Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)