TRIBUNJAKARTA.COM – Linda, Ibunda George Sugama Halim (35) menyayangkan tindakan Dwi Ayu Darmawati (19) yang kembali ke toko kue Lindayes di Cakung, Jakarta Timur setelah insiden penganiayaan terjadi.
Padahal, Linda sudah meminta Ayu keluar toko saat anaknya emosi karena permintaannya untuk mengantar makanan ke kamar ditolak pegawainya.
“Saya sudah teriak-teriak Yu, ayo kamu kabur gitu loh. Suruh dia pergi,” kata Linda dikutip Tribunjakarta.com dari akun Youtube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).
Hal itu dilakukan Linda agar anaknya berhenti melakukan aksi pengaiayaan kepada pegawainya.
Apalagi, Linda mengetahui bahwa sang anak memiliki sifat temperamental.
api kita sudah usahakan supaya ini berhenti gitu tapi dia masuk lagi masalahnya itu yang terjadi itu.
“Makanya saya berusaha untuk supaya ayo kamu keluar cepat gitu. Tapi yang saya sayngkan dia datang lagi, masuk lagi. itu masalahnya,” kata Linda.
Bukan tanpa alasan, Dwi Ayu kembali ke toko untuk mengambil tasnya yang berada di dalam laci.
Padahal, kata Linda, dirinya bisa mengamankan tas Dwi Ayu agar diambil pada keesokan harinya.
KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung
“Cuma mungkin dia mikir tasnya ketinggalan, dia ngambil juga ya, mungkin secara reflek kali ya. Kalau saya pikir-pikir itu kan harusnya udah tinggal pergi kan lebih penting,” imbuhnya.
Ia lalu menceritakan awal mula penganiayaan itu. Awalnya, ia melihat George dan Ayu telah cekcok.
Linda lalu menegur George yang menyuruh Ayu mengantarkan makanan ke kamarnya.
“Geoger merasa sudah suruh Ayu dan Ayu itu mengata-ngatai bahwa dia itu bukan kerjaan dia dan sebagainya. Saya wajti lihat perang mulut,” katanya.
Setelah ditegur, lanjut Linda, George marah dan melempar mesin EDC. Linda pun telah berusaha menasehati George.
Namun, Linda mengakui belum mampu mengatasi emosi George. “Dia memang begitu emosional dari dulu kalau terpancing,” katanya.
Bantah Kirim Pengacara
Selain itu, Linda juga membantah telah mengirimkan pengacara untuk Dwi Ayu Darmawati.
Ayu sebelumnya bercerita saat melaporkan George Sugama Halim ia didatangi pengacara.
Pengacara tersebut mengaku sebagai orang suruhan keluarga George Sugama Halim.
Bahkan ada juga pengacara yang menipu Dwi Ayu Darmawati. Ibu Ayu sampai menjual motor demi bisa membayar pengacara tersebut.
Linda ibu George Sugama Halim, membantah telah mengirimkan pengacara untuk Ayu.
“Kalau memang dia merasa ditipu pengacara dia kejar pengacaranya, kenapa ke saya gitu lho, aneh kan. Mereka ambil duit dia kok ke saya,” kata Linda.
Linda juga merasa heran ketika mendengar Ayu didampingi pengacara.
Padahal saat itu George Sugama Halim pun tidak didampingi kuasa hukum.
“Saya juga kaget, lho kok bisa dia pakai pengacara saya sendiri gak pakai pengacara,” kata Linda.
Kata Linda saat ini kondisi George makin terpuruk. “Dia nangis, ketakutan,” katanya.
Khilaf
Sementara itu, George berdalih khilaf melakukan aksinya menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
“Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.
Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.
Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
