Saudara Kembar Sama-sama di SMAN Jakpus: Kakak Bayar Perpisahan Rp 1,35 Juta, Adik Tidak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Salah seorang wali murid, Ayu (bukan nama sebenarnya), mempertanyakan anggaran perpisahan yang dipungut SMA Negeri di Jakarta Pusat.
Ayu mengaku memiliki adik kembar yang disekolahkan di tempat yang berbeda di Jakarta Pusat. Namun, hanya sekolah sang kakak kembar yang memungut biaya perpisahan.
“Yang satu, ada perpisahan di luar sekolah dan bayar. Sementara itu, adiknya tidak ada perpisahan (di luar sekolah) dan tidak bayar,” kata Ayu, saat dihubungi, kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Ayu menjelaskan, sekolah sang adik justru mendapatkan larangan untuk mengadakan acara perpisahan.
“Enggak boleh ada perpisahan karena dilarang dinas,” ucap Ayu menirukan pernyataan adiknya.
Kakak dari kedua anak kembar ini pun mempertanyakan mengapa sekolah adiknya itu tetap mengadakan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
“Kenapa SMAN itu bisa mengadakan perpisahan di luar lingkungan sekolah?” tanya Ayu.
Sebagai wali murid, Ayu terkejut dengan biaya perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Saya kaget per siswa dikenakan Rp 1,35 juta untuk biaya perpisahan di luar lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Ayu mengetahui informasi mengenai biaya perpisahan dari salah satu koordinator kelas.
Ia menerima foto berjudul “Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua” melalui chat WhatsApp pada Minggu (16/3/2025) pukul 22.57 WIB.
Ayu kemudian membalas pada Senin, (17/3/2025) pukul 07.27 WIB untuk menanyakan lebih lanjut mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam RAB tersebut, terdapat biaya yang dibebankan kepada wali murid untuk hotel acara
perpisahan sekolah
dengan total mencapai Rp 183 juta.
Hal ini menjadi sorotan, mengingat dinas pendidikan telah melarang acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
“Detail biaya yang cukup besar tersebut membuat saya lebih syok karena terdapat kenangan untuk sekolah sebesar Rp 6 juta, kenangan guru Rp 10,5 juta, dan transportasi guru Rp 9 juta,” ujar Ayu.
Ayu juga telah menanyakan tentang surat permohonan dari kepala sekolah dan jajarannya kepada dinas pendidikan terkait perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Ia meminta klarifikasi mengenai surat keputusan dari dinas pendidikan mengenai hal tersebut.
“Lalu saya diberikan nomor ketua komite, saya langsung chat, tetapi beliau belum menjawab pertanyaan saya,” ungkapnya.
Menurut Ayu, biaya yang dibebankan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak ada surat edaran resmi dari sekolah maupun dinas pendidikan.
“Saya kaget dulu SMAN itu sama sekali enggak ada pungli, benar-benar bersih, tapi sekarang kenapa jadi ada pungli?” ujarnya.
Kasus ini menyoroti ketidakadilan dalam penerapan aturan perpisahan sekolah di Jakarta dan mendorong orang tua untuk meminta kejelasan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Saudara Kembar Sama-sama di SMAN Jakpus: Kakak Bayar Perpisahan Rp 1,35 Juta, Adik Tidak Megapolitan 17 Maret 2025
/data/photo/2024/06/11/6667e66f9a1bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)