Bandung, Beritasatu.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar) melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan pelaku pungutan liar atau getok parkir di kawasan Bandung Zoo, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, pada Jumat (27/12/2024).
Para pelaku ditangkap saat sedang menarik tarif parkir liar, yaitu antara Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per mobil, di area parkir yang terletak di atas trotoar jalan.
Ketua Satgas Saber Pungli Jabar Kombes Pol Rinto Prastowo menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pungli parkir yang terjadi di area parkir Bandung Zoo.
“Kami menerima laporan adanya pungli terkait tarif parkir yang lebih tinggi daripada yang ditentukan dalam peraturan daerah,” ujar Kombes Pol Rinto.
Rinto menambahkan, para pelaku memanfaatkan trotoar jalan di sekitar kebun binatang untuk menarik pungutan liar sehingga menyebabkan kemacetan dan ketertiban lalu lintas terganggu.
“Beberapa pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami menegaskan bahwa praktik pungli ini tidak boleh dibiarkan berkembang,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menertibkan parkir liar, terutama di kawasan wisata seperti Bandung Zoo. Mereka juga mengingatkan pungli dapat berdampak negatif terhadap jumlah kunjungan wisata, terutama selama musim liburan.