Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut bahwa dirinya telah menerima surat sanggahan yang diajukan oleh kepala dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gulang Winarno.
Diketahui, Gulang Winarno dijatuhi hukuman non job setelah diduga melanggar netralitas. Dan Gulang menyanggah pada detik-detik terakhir, Selasa (4/3/2024) kemarin.
“Sudah tak terima, tapi belum tak baca,” ungkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Rabu (5/3/2025) kepada media di Gedung Graha Krida Praja, Ponorogo, Jatim.
Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko belum menentukan sikap atas surat sanggahan itu, termasuk soal pengkajian ulang.
Pun, Kang Giri menegaskan belum bisa berandai-andai, keputusan yang akan diambilnya nanti.
“Kita lihat lah, bagaimana pun saya sama pak Gulang itu kan sayang. Barangkali saat itu dia kepleset,” tambah Kang Giri.
Terkait sanksi, Kang Giri mengaku nantinya akan dirumuskan dengan tim yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemeriksaan tersebut diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
“Biar dirumuskan teman-teman yang memeriksa. Saya sih ikut saja, kan nggak boleh dendam. ASN itu harus dibersamai, dibina, dan diarahkan dengan baik,” urainya.
Sementara kapan penjatuhan hukuman disiplin? Kang Giri tidak mau menjawab lebih jauh. Kemungkinan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, seorang eselon 2 setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam di-non job-kan.
Kebijakan diambil oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Orang nomor satu di Bumi Reog mengambil kebijakan tersebut karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dilakukan yang bersangkutan.
Yang bersangkutan telah dilakukan sejak pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
Dimana dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).