Kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Satpol PP Jakbar jelaskan soal temuan miras ilegal terbanyak di DKI
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Kamis, 12 Desember 2024 – 14:32 WIB
Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Jakarta Barat memberikan penjelasan terkait temuan yang menyebutkan wilayahnya menjadi tempat beredarnya minuman keras (miras) ilegal terbanyak di DKI Jakarta.
Terdapat 3.055 botol miras yang ditemukan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu (4/12) pagi di Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Kamis, menyebut 3.000 lebih botol miras ilegal yang dimusnahkan itu adalah hasil penertiban selama satu tahun.
“Itu hasil penyitaan barang dalam satu tahun yang berlangsung dari Januari 2024 hingga bulan Desember,” kata Agus kepada wartawan.
Agus menyebut pihaknya dalam kurun waktu tersebut rutin melakukan penjaringan miras ilegal atau usaha penjualan miras yang tidak berizin.
“Kita memang efektif melakukan kegiatan-kegiatan penjangkauan, melakukan operasi minuman yang tidak berizin maupun dalam aktivitasnya tidak berizin,” ungkap Agus melanjutkan.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa ribuan botol miras ilegal yang kemudian dimusnahkan itu adalah miras yang seharusnya tidak diedarkan.
“Ya sebenarnya itu (miras) tidak berizin karena memang seharusnya tidak boleh diedarkan, namun mereka edarkan secara terbuka ya. Kemudian juga mungkin tidak berizin barangnya, minumannya tidak berizin. Sehingga kita lakukan penyitaan,” ucap Agus.
Sebelumnya, Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi wilayah di Provinsi DKI Jakarta dengan penertiban minuman miras ilegal terbanyak yaitu sebanyak 3.055 botol dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu pagi di Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan jumlah botol minuman keras (miras) beralkohol tersebut juga termasuk berasal dari warung-warung jamu yang menjual minuman itu secara ilegal.
“Semua yang memang ilegal, yang tidak boleh untuk menjual. Warungnya menjual kan berarti ilegal. Dan itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan,” kata Satriadi saat dijumpai di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Sumber : Antara