TRIBUNNEWS.COM – Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Sutiono, menceritakan detik-detik penganiayaan yang dialaminya pada 29 Maret 2025 lalu, oleh pelaku berinisial AFET.
Dia mengungkapkan peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai AFET masuk ke lobi RS Mitra Keluarga Bekasi.
Namun, ketika memasuki rumah sakit, mobil AFET disebut Sutiono sempat digeber oleh pelaku sehingga mengganggu kenyamanan.
Suara keras dari mobil AFET pun semakin terdengar lantaran knalpot yang terpasang adalah knalpot racing.
“Awal itu, mobil masuk ke area Rumah Sakit Mitra melalui lantai satu. Posisi mobil ini memang berknalpot racing. Begitu masuk, memang sempat ada geberan lah,” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Senin (14/4/2025).
Sutiono dan petugas lain pun tidak menegur langsung dan hanya memantau mobil yang dikendarai AFET saat masuk ke area parkir rumah sakit.
Lalu, dia melihat mobil AFET tidak terparkir secara benar. Kemudian, Sutiono pun membantu untuk mengarahkan mobil agar terparkir di tempat yang sesuai.
Pada kesempatan tersebut, Sutiono juga mengimbau agar tidak menggeber mobil di area rumah sakit.
“Mobil memang kurang masuk ke dalam (area parkir). Saya maju untuk mengarahkan,” jelasnya.
“Ibunya (AFET) turun duluan, saya edukasi dan saya ngomong ‘kendaraannya kurang maju’. Dan pada saat itu juga saya bilang ‘mohon maaf, saat masuk ke area IGD agar tidak geber-geber mobil’,” sambung Sutiono.
Namun, tidak lama kemudian, AFET tiba-tiba emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Sutiono.
Sutiono mengatakan saat penganiayaan terjadi, rekannya sempat melerai. Namun, rekan Sutiono pun bernasib sama, menerima intimidasi dari AFET.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AFET, Sutiono mengaku mengalami luka di bagian kepala setelah dibanting ke lantai oleh pelaku.
“Setelah penganiayaan terjadi, saya sudah tidak sadar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sutiono menuntut keadilan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada orang-orang yang menguasai ilmu bela diri agar tidak arogan dan dapat mengontrol emosinya.
“Untuk setiap orang yang ingin berbuat kekerasan, dimohon untuk berpikir ulang apalagi dia memiliki ilmu bela diri karena itu risikonya tinggi,” ujarnya.
AFET Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini, AFET telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono pada Jumat (11/4/2025) lalu.
“Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Tak hanya itu, AFET juga harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.
Tak Ada Jalur Damai
PENGANIAYA SATPAM – Pemuda berinisial AF (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi saat digiring penyidik ke tahanan Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Polisi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AF. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Terpisah, kuasa hukum Sutiono, Subadria Nuka, menegaskan pihak keluarga korban tidak akan membuka upaya damai dan tetap menempuh jalur hukum.
“Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga tersangka dari korban tidak ada kata damai, tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya,” kata Subadria, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari Warta Kota.
Bahkan, Subadria menjelaskan pihaknya dan keluarga korban juga menutup ruang untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum juga keluarga tersangka.
“Kalau masalah mediasi untuk saat ini kemarin kami juga mendapatkan dari penyidik kalau dari pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB, baik dari keluarga tersangka dan kuasa hukum mau mencoba dihubungkan dengan kami dan tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” jelasnya.
Subadria justru menuturkan pihaknya puas atas putusan jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Terkhusus, pasca Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menaikan status AF yang sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka pada Jumat (11/4/2025).
“Kami selaku kuasa hukum merasa puas terima kasih juga kepada bapak kasat Reskrim bapak Kompol Binsar yang sudah sempat konferensi pers dan sudah menetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul “Tempuh Jalur Hukum, Pengacara Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tak Terima Tawaran Damai Tersangka”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Warta Kota/Rendy Rutama)