Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Rapat Perdana Hampir 2 Jam, Ini Isi Pembahasannya – Halaman all

Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Rapat Perdana Hampir 2 Jam, Ini Isi Pembahasannya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah melakukan rapat perdana.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku ketua satgas ini mengungkapkan bahwa mereka telah merumuskan langkah-langkah strategis.

“Hari ini kami melakukan rapat perdana Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi. Alhamdulillah tadi kami sudah rapat kurang lebih sekitar hampir 2 jam,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

“Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjalankan perintah Bapak Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi,” lanjutnya.

Bahlil mengatakan, arahan Prabowo adalah hilirisasi harus betul-betul menjadi target pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan sekaligus penciptaan nilai tambah.

Nilai tambahnya ini harus dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu, sesuai arahan Prabowo, satgas juga akan merumuskan bagaimana agar sumber pembiayaannya berasal dari dalam negeri.

“Supaya persepsi yang seolah-olah mengatakan bahwa itu nanti asing lebih banyak mendapatkan hasilnya, itu perlahan-lahan kita akan kurangi,” ujar Bahlil.

Ia menyebut Kementerian ESDM akan menjadi posko untuk satgas ini bekerja dalam kurun waktu 5 tahun ke depan sampai ada arahan terbaru dari Prabowo.

Sebagaimana diketahui, Prabowo membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2025. Satgas tersebut berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satgas tersebut dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Selain itu juga untuk melakukan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, serta energi baru dan terbarukan.

“Dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Senin, (13/1/2025).

Satgas tersebut bertugas dalam peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Selain itu merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

Kemudiam memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Lalu melakukan perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Satgas juga bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kemudian memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.

Lalu melaksanakan percepatan penyelesaian hukum dan memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional

Satuan tugas tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.

Satgas dipimpin oleh seorang Ketua yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu Wakil Ketua Bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Wakil Ketua Bidang penyediaan lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang

Wakil Ketua Bidang hilirisasi pertanian: Menteri Pertanian

Wakil Ketua Bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan

Wakil Ketua Bidang dukungan kebijakan: Menteri Sekretaris Negara

Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Sementara itu Anggota terdiri dari:

Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum,  Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri