Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sasar Warung-warung Kecil di Tulungagung, Warga Jabar Edarkan Uang Palsu dengan Beli Rokok

Sasar Warung-warung Kecil di Tulungagung, Warga Jabar Edarkan Uang Palsu dengan Beli Rokok

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Personel Polsek Pagerwojo meringkus DM (26), seorang terduga pengedar uang palsu di wilayah Desa Wonorejo, Tulungagung, Selasa (19/11/2024).

Warga asal Desa/Kecamatan Kalipucung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ini sengaja menyasar warung-warung kecil untuk menjalankan aksi jahatnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan, DM berkelana untuk mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

“Awalnya masyarakat yang mengadu karena ada yang sengaja mengedarkan uang palsu. Aduan itu lalu direspons personel Polsek Pagerwojo,” ujar Ipda Nanang Murdianto, Senin (25/11/2024).

Dalam modusnya, DM sengaja memilih warung-warung kecil untuk membelikan uang pecahan Rp 100.000 palsu.

Selain mendapatkan barang yang dibeli seperti rokok, DM berharap pada kembalian yang berupa uang asli.

Polisi kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Pagerwojo untuk mencari sosok pengedar uang palsu yang dikeluhkan masyarakat. 

“Petugas menyisir dari warung ke warung, karena diyakini pelaku belum keluar dari Pagerwojo,” sambung Nanang.

Pencarian polisi akhirnya membuahkan hasil, setelah menemukan DM di sebuah warung di Desa Wonorejo.

Polisi segera menangkap DM dan memeriksa bawaannya untuk mencari barang bukti.  

DM tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan 52 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Kami juga menyita sepeda motor yang dipakai DM, dan sebuah telepon genggam untuk melacak asal uang palsu itu,” ungkap Nanang.

Dalam pengakuannya ke penyidik Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, DM mengaku membeli uang palsu itu saat di kampung halamannya.

Ia menemukan penawaran uang palsu itu di media sosial.

Si penjual menawarkan 12 juta uang palsu seharga Rp 3 juta dan 18 juta yang palsu seharga Rp 5 juta.

“Dia transfer lebih dulu biaya pembelian. Kemudian uang palsunya dikirim dengan COD (cash on delivery),” papar Nanang.

DM membeli uang palsu paket Rp 3 juta, namun ternyata yang datang hanya setengah yang dijanjikan, atau 6 juta, atau 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dari jumlah itu, 8 lembar sudah dibelanjakan sehingga tersisa 52 lembar.

Saat ini DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagerwojo.

Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Penyidik juga menggunakan pasal pasal 244 KUHP, tentang uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.