Sleman, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengklarifikasi soal kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23) asal Kalimantan hingga luka-luka oleh para rekannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Adi Susanto mengatakan tindakan itu hanya aksi spontanitas dari para santri yang kesal dengan perilaku KDR yang meresahkan di lingkungan pondok pesantren.
“Kita pastikan pihak yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan, apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri yang tidak ada koordinasi apa pun,” kata Adi kepada Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, sejumlah santri di Ponpes Gus Mifat sering kehilangan uang atau barang kecil lainnya yang nilainya kisaran Rp 20.000 hingga Rp 700.000 yang diduga pelakunya KDR.
Bahkan KDR juga diketahui telah menjual air minum dalam kemasan milik pondok pesantren tanpa sepengetahuan pengurus.
“KDR mengakui melakukan pencurian di pondok selama ini,” ungkap Adi Susanto.
Adi mengatakan para santri yang kesal akhirnya melakukan aksi spontanitas terhadap KDR.
Pihak ponpes sempat berupaya berdamai dengan keluarga KDR, tetapi gagal. Kemudian KDR melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kalasan, Sleman.
Hal itu dibalas dengan melaporkan KDR ke polisi atas tuduhan penggelapan dan pencurian.
Polisi sudah menetapkan 13 santri Ponpes Gus Miftah sebagai tersangka kasus penganiayaan KDR. Namun mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
