TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan guru ngaji berinisial W (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Aksi pencabulan terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat polisi menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak.
“Kasus terjadi usai Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Usai menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi telah diperiksa dan korban diarahkan agar melakukan visum.
“Menurut keterangan pelapor selaku orangtua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1,” kata Ade Ary.
Masih dalam laporan itu, korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor untuk memegang kemaluan terlapor hingga mengeluarkan ejakulasi lebih dari satu kali.
Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.
“Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga diminta melakukan tindakan yang sama hingga terlapor keluar sperma sebanyak 2 kali,” ucap dia.
Saksi anak 2 pada tahun 2021 ternyata juga pernah dipaksa melakukan tindakan yang sama dan dilakukan di rumah milik terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi (LP).
Polisi sebelumnya telah menangkap guru ngaji berinisial W (40), yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Ade, pada Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB, W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” ucap Ade Ary.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku.
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku,” kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata Ade, W dipersangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Wartakota.com/Ramadhan LQ)