TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengingatkan jika Apple belum melunasi utang investasi senilai 10 juta dolar AS untuk komitmen 2020-2023 bisa berujung pada pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, dalam pasal ketentuan umum.
“Sanksi itu diatur dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59, itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tutur Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Sanksi tersebut sudah diberitahukan Kementerian Perindustrian kepada Apple. Kemenperin juga bisa saja langsung memberikan sanksi tersebut, namun belum pernah diberikan hingga saat ini.
“Pasal 59 itu berkaitan dengan sanksi yang tadi kami sampaikan sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple, tapi kami tidak pernah lakukan. Masih kami beri kesempatan untuk memenuhi komitmen,” ucap Agus.
Jika sanksi pencabutan sertifikasi TKDN tersebut dilakukan, produk iPhone keluaran tahun 2020-2023 bisa saja diberhentikan penjualannya di Indonesia.
Model yang terancam diberhentikan penjualannya adalah iPhone 12 Series, iPhone 13 Series, iPhone 14 Series dan iPhone 15 Series.
Selain menagih janji pelunasan komitmen investasi 10 juta dolar AS, dari proposal yang diajukan ke Kemenperin oleh Apple pada 6 Januari lalu, AGK bersama tim telah memberikan nilai investasi yang masuk akal melalui counter propose.
“Beberapa hal-hal yang saya sampaikan menjadi dasar perhitungan kami, termasuk yang selalu kami sampaikan empat prinsip keadilan, ditambah sales yang dibukukan oleh Apple sebegitu besar, dimana 2023-2024 mencapai Rp 59 triliun,” terang Menperin.