Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan sanksi untuk 537 perusahaan/badan hukum yang memiiki izin usaha perkembunan (IUP) kelapa sawit beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Sanksi tersebut berupa denda pajak.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi lebih rinci terkait pengajuan, pendaftaran, maupun penerbitan HGU.
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).
Nusron mengatakan, kementeriannya sedang membahas ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, seperti terus beroperasi tanpa izin. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung iktikad baik dan sikap pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan data pada 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tetapi tidak memiliki HGU. Untuk sebaran lahannya mencapai 2,5 juta hektare.
Nusron menargetkan penertiban tersebut dapat tuntas dalam 100 hari kerja kementeriannya. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU. Sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkasnya.