Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

TRIBUNJATIM.COM – Sempat dipecat, Sandi Butar Butar kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.

Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

“Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri,” ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

“Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” lanjut dia.

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

“Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa.

“Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru.

Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025), melansir Kompas.com.

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata Deolipa.

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

Sandi Butar Butar memang dulu sempat dijanjikan bisa bekerja lagi.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada acara di Tapos, Depok, Minggu (12/1/2025).

Dedi Mulyadi menjamin Sandi Butar Butar akan diangkat lagi jadi petugas Damkar.

Selain itu Dedi Mulyadi juga mengarahkan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk mengangkat Sandi sebagai pegawai lagi.

“Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali,” ucap Dedi Mulyadi, Minggu.

Menurutnya, hal ini mudah dilakukan, terlebih wewenang memperpanjang kontrak sepenuhnya akan berada di tangan pemimpin baru.

“Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir.”

“Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali,” ungkap dia.

Sandi Butar Butar dijanjikan Dedi Mulyadi bakal jadi petugas Damkar Depok lagi (YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL – Kompas.com)

Di kesempatan lain, Dedi Mulyadi juga berpesan jika Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali.

“Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

“Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu.”

“Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan, bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Sandi mengaku akan terus mengejar dugaan kasus korupsi yang terjadi di instansi tersebut meskipun ada perubahan kepemimpinan di Kota Depok.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menyatakan tekadnya untuk tetap memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.

“Tetap saja, dugaan korupsinya kami kejar,” tegas Deolipa saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (12/1/2025).

Deolipa mengatakan, meskipun ada pemerintahan baru di Depok, wali kota dan wakil wali kota saat ini dapat diajak berdialog dengan lebih baik.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok memang telah lama menjadi perhatian publik.

Namun, proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Itu kan ada di Kejari, jadi tergantung Kejari, makanya kita mau mempertanyakan ke Kejari, sejauh mana progres laporan yang dibuat sama Sandi ini,” tutur Deolipa.

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, bersama kuasa hukum Deolipa Yumara, Selasa (24/9/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sebagai informasi, awal perselisihan Sandi dan Damkar Depok terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tidak menerima hak finansial secara utuh.

Terutama saat ia hendak memperoleh honor untuk penyemprotan disinfektan.

Ia diminta menandatangani nota honor yang seharusnya berjumlah Rp1,8 juta.

Namun uang yang diterimanya Rp850.000.

Sandi kemudian membuat laporan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejari Depok pada Senin (9/9/2024).

Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Deolipa dan rekan kerjanya.

“Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok,” ucap Deolipa Yumara.

Saat itu, Kejari Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Merangkum Semua Peristiwa