Sandi Damkar Depok Bakal Kembali Bekerja Usai Dibela Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum: Sudah Titah Gubernur
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Deolipa Yumara, kuasa hukum
Sandi Butar Butar
memastikan bahwa kliennya akan kembali dipekerjakan sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok usai pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.
Hal ini disampaikan Deolipa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi pada sebuah acara di Tapos, Depok, Minggu (12/1/2025).
“Pernyataan gubernur (Dedi Mulyadi) kan tentu pernyataan lisan dianggap sebagai titah, sebagai keputusan sebenarnya,” ucap Deolipa kepada
Kompas.com
, Selasa (14/1/2025).
Deolipa menyampaikan, koordinasi untuk mengangkat Sandi kembali menjadi petugas damkar Depok sudah dilakukan.
Namun, pengangkatan Sandi masih harus menunggu seusai Supian Suri dan wakilnya, Chandra Rahmansyah dilantik sebagai pemimpin baru Kota Depok.
“Dan sudah ada koordinasi dengan wali kota, nanti didudukan lagi dia (Sandi) sebagai pegawai,” ungkap Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan bahwa Dedi juga meminta evaluasi mendalam terhadap Dinas Damkar yang akan menjadi catatan penting Supian Suri pada awal masa jabatannya.
“(Kang Dedi) juga meminta kepada Supian Suri sebagai wali kota baru untuk mengevaluasi kinerja-kinerja dari Damkar, apa-apa yang kurang,” jelas Deolipa.
“Jadi yang menghambat kinerja, nanti diubah-ubah oleh wali kota baru, begitu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
Menanggapi hal itu, Dedi mengarahkan Supian Suri untuk mengangkat Sandi sebagai pegawai lagi.
“Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali,” ucap Dedi, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, hal ini mudah dilakukan, terlebih wewenang memperpanjang kontrak sepenuhnya akan berada di tangan pemimpin baru.
“Ini masalah yang mudah , tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir. Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali,” terang Dedi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.