Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Kontrak kerja
Sandi Butar Butar
sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok diputus pada Kamis (27/3/2025).
Pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
“
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
,” demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
”
Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
,” bunyi isi surat tersebut.
Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu.
Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya,
gimana
? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Di dalam surat tersebut yang diterima
Kompas.com
, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
“
Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak
,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok
/data/photo/2024/07/31/66a961aa14885.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)