Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025.
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Enam saksi yang dihadirkan antara lain empat prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere dan dua orang tua kandung almarhum Prada Lucky.
Empat orang dari Yon TP 834/WM antara lain Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili. Sedangkan orang tua Prada Lucky yakni ayah Lucky, Pelda Kristian Namo dan ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393592/original/068168400_1761561411-Ibu_Prada_Lucky_Hadir_di_Persidangan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)