Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

Liputan6.com, Makassar – Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus menyelidiki kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terhadap salah seorang dosen perempuan berinisial QDB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Dedi, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan chat mesum yang dikirimkan Karta Jayadi kepada QDB.

“Kita tunggu dari Komdigi. Komdigi ini kan instansi plat merah, jadi kita masih menunggu waktu dari mereka,” jelasnya.

Dedi juga menyebutkan, pihaknya baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tersebut tergolong sebagai tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik Tipidsiber saat ini telah memanggil Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen QDB untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Apalagi sebelumnya, kedua belah pihak diketahui saling melapor. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara pihak Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

“Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.