Salah Satunya karena Konten Medsos

Salah Satunya karena Konten Medsos

Liputan6.com, Sukabumi Sebanyak empat personel Polres Sukabumi dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan berbagai pelanggaran.

​Keempat personel yang diberhentikan adalah Aipda FE, Bripka S, Brigadir J, dan Brigadir P. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan sidang komisi kode etik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Pelanggaran yang paling banyak itu adalah desersi atau meninggalkan tugas dan kewajiban selaku anggota Polri tanpa alasan. Yang kedua, melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan marwah kehormatan Polri. Salah satunya ada aduan dari masyarakat, hingga pembuatan konten yang tidak sesuai norma, etika, dan aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Mapolres Sukabumi, Senin (29/12/2025).

Menurut dia, upacara PTDH ini bukanlah sebuah kebanggaan bagi pimpinan, melainkan bentuk keprihatinan sekaligus komitmen tegas dalam menegakkan aturan demi menjaga nama baik institusi.

​”Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme. Jadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi diri agar ke depan seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” jelas Samian.