Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta lagu hingga harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Namun, di balik putusan bersalah Agnes Mo, ada salah kaprah penerapan hukum terkait pembayaran royalti.

Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

“Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya dikutip Beritasatu.com dari unggahan di laman Facebook KadriMohamad, Selasa (4/1/2025).

Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo bersalah hingga harus bayar royalti ini, jangan dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

“Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dalam konteks ini,” ucap Kadri.

Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

“Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

Ia meminta permasalahan terkait sistem koleksi royalti seharusnya dibenahi terlebih dahulu, bukan justru dibebankan kepada artis. Hal ini merupakan kekeliruan dalam logika.

“Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam industri musik, sejak awal proses rekaman. Tugas komposer adalah menciptakan lagu yang berkualitas, sementara tugas artis adalah membawakan serta mempopulerkannya dengan baik. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan karya yang sukses di pasaran, seperti yang telah dicapai oleh Agnez Mo,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.