Salah Ambil Sepeda Motor Usai Nonton Orgen Tunggal, Remaja di Pesisir Barat Tewas Dikeroyok Dikira Maling

Salah Ambil Sepeda Motor Usai Nonton Orgen Tunggal, Remaja di Pesisir Barat Tewas Dikeroyok Dikira Maling

Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Fabian, pengeroyokan berawal ketika korban FA bersama dua temannya hendak mengambil sepeda motor di area parkir usai menonton orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Saat itu, terjadi kesalahpahaman dengan salah satu pelaku. Korban dikira ingin mencuri sepeda motor hingga terjadi peristiwa pengeroyokan.

“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah, lalu diikuti oleh pelaku lain hingga korban tersungkur,” kata Fabian.

Akibat pengeroyokan tersebut, FA mengalami luka robek di belakang kepala dan lebam pada mata kanan akibat benda tumpul.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Karya Penggawa dan dirujuk ke RS Handayani Kotabumi, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fabian.

Dia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan serta menghindari tindakan kekerasan.

“Tindakan brutal hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Fabian menambahkan.