Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar Regional 2 Desember 2025

Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadirkan saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo) Irma Nuswantari di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang tersebut, aliran uang hasil
korupsi
yang mengalir ke eks
Bupati Karanganyar
,
Juliyatmono
, kembali disebut oleh saksi.
Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar yang ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
“Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkap Irma.
Sebelumnya, saksi di kasus yang sama, Sriyanto (ASN) mengaku diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo).
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
“Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor
Semarang, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
“Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjut dia.
Selain ASN di Setda Karanganyar, dia juga bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
Sriyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pembangunan
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar.
Salah satu tugas pokok Pokja adalah memilih penyedia jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.