Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saksi RIDO tak tandatangan rekapitulasi tingkat Kota Jakarta Pusat

Saksi RIDO tak tandatangan rekapitulasi tingkat Kota Jakarta Pusat

Jakarta (ANTARA) – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Pusat.

“Kami mohon izin kami tidak menandatangani berita acara di tingkat kota alasannya juga sama,” kata saksi dari tim pemenangan paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Andi Ari Wibowo saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) Efniadiansyah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota di hotel kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Efni, tidak bersedianya saksi tim RIDO untuk menandatangani Hasim rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Pusat akan dicatat dalam kejadian khusus beserta dengan alasannya.

“Kami akan catat terkait kejadian khusus dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Pusat,” ujar Efni.

Selain itu, Efni mengungkapkan saksi dari paslon RIDO juga enggan menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.

Sebanyak delapan kecamatan itu antara lain Kemayoran, Menteng, Senen, Sawah Besar, Johar Baru, Cempaka Putih, Gambir dan Tanah Abang.

“Iya delapan kecamatan. Rata-rata itu dituangkan di dalam kejadian khusus pada pleno kecamatan dan ini tidak apa-apa juga karena ini bagian dari hak mereka juga untuk tandatangan ataupun tidak. Artinya tidak mempengaruhi proses yang sedang terjadi,” jelas Efni.

Alasan saksi RIDO

Saksi dari tim pemenangan paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Andi Ari Wibowo menjelaskan, ada beberapa alasan terkait pihaknya tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga Kota Jakarta Pusat.

Pertama, pihaknya melihat tingkat partisipasi pemilih di Jakarta Pusat sangat rendah dan hanya mencapai sekitar 57 persen kurang dibandingkan saat Pilpres 2024 di angka 70 persen lebih.

Kedua, tim RIDO melihat formulir C6 Pemberitahuan tidak tersebar ke masyarakat Jakarta meskipun hal ini tidak mempengaruhi masyarakat menggunakan hak pilihnya.

“Yang jelas kami lihat di sana ada kejanggalan. Karena itu, kita patut melihat ada apa dengan kondisi ini,” ucap Andi.

Andi mencontohkan pihaknya mendapatkan laporan dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kelurahan Gelora, Tanah Abang ditemukan sekitar 714 orang meninggal dunia.

“Sekitar 714 orang yang dinyatakan meninggal dunia. Ini aneh dalam konteks penyerahan dokumen C itu. Mungkin itu salah satu alasan kami tidak menandatangani berita acara di hasil tingkat kota,” ucap Andi.

Selanjutnya, Andi juga mempermasalahkan terkait angka suara tidak sah yang cukup tinggi di Pilkada Jakarta 2024.

Pihaknya melihat angka tersebut hampir mencapai angka 10 persen dan berbeda dibandingkan saat Pilpres kemarin hanya 1-2 persen saja.

“Kita menduga ada mobilisasi ke arah sana. Sebagai contoh, Petojo Selatan TPS 23 kehadiran masyarakatnya hanya sekitar 93 orang dari jumlah pemilih 578 orang. Ini aneh sangat jauh sekali meskipun penjelasannya dinyatakan jelas, komplek perumahan sangat sulit diakses, tapi kan harusnya ini diantisipasi dari awal jika memang kondisi seperti itu,” jelas Andi.

Di sisi lain, Andi mengapresiasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU serta Bawaslu Jakarta Pusat yang telah menyelesaikan rangkaian Pilkada Jakarta 2024 secara terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.542. Rinciannya, 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki.

Adapun KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024