Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saksi RIDO enggan tanda tangan rekapitulasi di tiga kecamatan Jaktim

Saksi RIDO enggan tanda tangan rekapitulasi di tiga kecamatan Jaktim

kita tetap jalan dan mereka juga sebenarnya di tingkat kecamatan mengapresiasi hasil perhitungan di tingkat kecamatan yang berjalan dengan baik

Jakarta (ANTARA) – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di tiga kecamatan di Jakarta Timur, yakni Cakung, Duren Sawit, dan Kramat Jati.

Menurut dia, kemungkinan saksi 01 itu melihat akumulasi dari awal pencoblosan sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan, banyak yang salah tulis dan lain sebagainya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan hasilnya (rekapitulasi), meskipun mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Karena memang hak dari para saksi adalah menerima hasil dari setiap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi tetap berjalan, tidak ada persoalan. Mereka tetap mengikuti, cuma persoalan tidak tanda tangan saja,” jelas Tedi.

Hingga saat ini, KPU Jakarta Timur telah membacakan hasil rekapitulasi suara di enam kecamatan, yakni Kecamatan Pulogadung, Cakung, Matraman, Jatinegara, Duren Sawit dan Kramat Jati.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11).

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024