Saksi Paslon Ridwan Kamil-Suswono Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara di Jakpus, Apa Alasannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) di Jakarta Pusat tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi suara calon gubernur dan calon gubernur Jakarta di tingkat kota.
Pada rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi paslon nomor urut 1 ini juga menolak menandatangani berita acara.
“Dari hasil ini, kami tidak tanda tangan karena melihat bahwa ada tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah untuk ukuran Jakarta,” ujar Koordinator Saksi Tingkat Kota Tim Pemenangan Rido, Andi Ari Wibowo saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Wibowo memberikan contoh, di TPS 23 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, warga yang menggunakan hak pilihnya hanya 93 orang. Padahal, total pemilih untuk di TPS itu sesuai data di daftar pemilih tetap (DPT) tercatat ada 586 orang.
“Ini kan aneh. Meskipun penjelasannya dinyatakan kompleks perumahan yang sangat sulit diakses. Tapi kan, seharusnya sudah diantisipasi sejak awal jika memang kondisi seperti itu,” imbuh dia.
Selain itu, Wibowo dan tim juga menyoroti tingginya suara tidak sah di Pilkada Jakarta.
“Suara tidak sah cukup tinggi di Pilkada saat ini, mungkin mencapai 9-10 persen kalau saya tidak salah,” kata Wibowo.
Ini menjadi sorotan tim Rido mengingat angka suara tidak sah di masa Pilpres hanya di angka 2,4 persen.
“Ini juga ada dugaan mobilisasi ke arah sana (tingginya suara tidak sah),” kata Wibowo.
Kendati demikian, Wibowo mengaku timnya belum menemukan atau menerima laporan dugaan kecurangan di wilayah Jakarta Pusat. Dia menekankan, alasan tim Rido tidak menandatangani berita acara karena faktor masalah teknis pelaksanaan Pilkada.
“Lebih kepada mekanisme KPU sendiri,” tutup Wibowo.
Hari ini, KPU Jakarta Pusat menjadi kota administrasi terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kota.
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang telak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pasangan tersebut unggul di semua kecamatan di Jakpus.
Hal ini diketahui berdasarkan rekapitulasi D.Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 di situs pilkada2024.kpu.go.id.
Berikut hasil rekapitulasi suara di Jakarta Pusat:
Total suara di delapan kecamatan di Jakarta Pusat ini mencapai 455.549 suara, dengan rincian suara sah sebanyak 417.472 dan suara tidak sah, 38.077.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.