Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rabu (5/2/2025), sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyatakan bahwa bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.

“Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati bahwa adanya suatu hubungan di mana pelaku (AFR) untuk mengurus dan korban menyediakan fasilitas bagi pelaku untuk mengurus,” ujar Hardianto.

Saksi ahli juga mengungkapkan adanya kwitansi penyerahan uang terhadap terdakwa oleh pihak keluarga pelapor, yang menunjukkan bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.

“Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek pada kwitansi tadi. Maka niat jahat pelaku itu tidak ada di awal,” ungkap Hardianto.

Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Hardianto menjelaskan bahwa pemberian uang dalam hal administrasi yang sesuai dengan prosedur kepolisian bukanlah perbuatan melanggar hukum.

Namun, jika uang digunakan untuk menyogok, maka itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

“Perbuatan pelaku itu terjadi karena ada dukungan dari awal oleh korban yang memberikan sejumlah uang untuk mencapai maksud lulusnya seseorang itu masuk polisi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Saksi ahli menegaskan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga korban.

“Saya kira pelaku tidak tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya korban juga dalam posisi bersalah karena ikut serta karena mendukung perbuatan itu tadi dalam hal untuk meluluskan ke kepolisian yang bertentangan dengan prosedur yang ada,” tegas Hardianto.

Terdakwa setorkan uang dari korban ke polisi kenalannya

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), mengaku telah menyetorkan sebagian besar uang dari korban ke dua polisi kenalannya, sebagai pelicin untuk meluluskan cucu korban sebagai taruna akpol.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), terdakwa AFR mendapatkan sejumlah pertanyaan dari hakim, termasuk alasan mengapa dirinya berani menjanjikan kelulusan korban sebagai anggota Polri.

AFR lantas menjelaskan awal mula kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, bernama Andi Ainul.

“Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli,” ujar terdakwa AFR di hadapan hakim.

AFR juga mengungkapkan bahwa Andi Ainul mengaku memiliki kenalan yang dapat membantunya dalam mengurus kelulusan korban.

“Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan,” katanya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa sosok yang disebut mampu mengurus kelulusan korban adalah Ali Munawar, yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.

AFR mengaku pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya, meski bukan dalam kapasitas pengurusan calo Akpol.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai berkomunikasi langsung dengan Ali Munawar untuk mengurus kelulusan korban.

Hakim pun menyoroti kerugian korban bernama Gonzalo Algazali yang mencapai Rp 4,9 miliar.

Lantas, AFR blak-blakan bahwa uang Rp 4,9 miliar dari korban itu sebagian besar sudah ia setorkan ke kedua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan.

Total yang sudah disetor mencapai 4,5 miliar.

“Rp 3 miliyar ke Ali Munawar, Rp 1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp 500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ,” ungkap terdakwa. (*)

 

Merangkum Semua Peristiwa