FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Akademisi dan Guru besar politik Indonesia, Saiful Mujani bicara panjang soal mandat rakyat.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Saiful Mujani bicara soal Pimpinan yang diberi mandat oleh rakyat.
Dalam hal ini, pimpinan negara yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) itu mendapatkan mandat rakyat.
Karena adanya mandat dari rakyat, maka mandat atau jabatannya itu tidak bisa langsung di cabut.
“Secara prinsip mandat rakyat yang diberikan kepada seseorang untuk jadi pimpinan rakyat lewat pemilihan langsung tidak bisa dicabut,” tulisnya dikutip Kamis (11/12/2025).
Namun, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dengan catatan penting itu dari rakyat karena mandat ini didapatkan dari rakyat.
Cara yang bisa dilakukan mulai dari aksi-aksi yang masif dan melalui Pengadilan karena adanya pelanggaran hukum yang berat.
“Kecuali oleh rakyat sendiri lewat pemilu atau aksi-aksi masif rakyat dan oleh pengadilan karena melanggar hukum berat,” ungkapnya.
Bahkan, untuk Presiden hingga Menteri disebutnya tidak punya hak sama sekali untuk melakukan pencabutan.
Semisal menurut Saiful Mujani ada UU yang bertentangan dengan prinsip, salah satunya cara ialah pembatalan Konstitusi.
Dengan tegas, ia menyebut yang paling tinggi saag ini adalah kedaulatan milik rakyat.
“Presiden, apalagi mentri, tidak berwenang mencabutnya,” jelasnya.
“Kalau ada UU yang bertentangan dengan prinsip itu maka uu itu batal demi konstitusi. Kedaulatan rakyat itu dasar dan segala-galanya dalam demokrasi. @officialMKRI,” terangnya.
