Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan Megapolitan 30 Januari 2025

Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan
Editor

JAKARTA, KOMPAS.com

Staf Ahli Kapolri
,
Aryanto Sutadi
, menilai kasus yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
, lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada pemerasan.
“Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan
Kompas TV
.
Bintoro diduga menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia diduga memeras tersangka berinisial AN, pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan, FA (16).
Namun, penanganan kasus pelecehan di Polres Jakarta Selatan mandek sejak April 2024.
Kasus ini baru mencuat setelah AKBP Bintoro dipindahkan dari jabatannya.
Setelah itu, kasus kembali berjalan dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, pelaku merasa dirugikan karena adanya dugaan pemerasan sebelumnya untuk menyelesaikan kasus pelecehan dan pembunuhan.
“Dari situ baru terungkap bahwa kasusnya dahulu sempat ditunda-tunda. Kemudian setelah diambil alih dan yang bersangkutan dipindahkan, kasus diteruskan ke kejaksaan,” jelas Aryanto.
Kini, Propam Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan dengan menempatkan empat anggota polisi dalam tempat khusus (patsus) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Berikut keempatnya:
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa kasus yang melibatkan Bintoro dan ketiga anggota Polres Jaksel lainnya lebih mengarah pada suap, bukan pemerasan.
“Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” kata Aryanto.
“Karena kalau pemerasan itu satu pihak. Misalnya, penyidik bilang, ‘Kamu bayar segini, kalau tidak, saya kirim berkasnya’,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.