Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Regional 13 November 2024

Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
Tim Redaksi
BANJARBARU, KOMPAS.com –

Sahbirin Noor
mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengumuman
pengunduran diri
tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
“Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
Pria yang akrab disapa
Paman Birin
itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.
Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
“Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).
Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor
Gubernur Kalsel
, Senin (11/11/2024).
“Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan.
Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.