TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 resmi diumumkan.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.
Selain menetapkan UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025.
Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana.
Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com:
1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00