Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Sadis Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong Akibat Tak Terima Ditegur   – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sadis Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong Akibat Tak Terima Ditegur   – Halaman all

Sadis Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong Akibat Tak Terima Ditegur   – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Agung Riskiono (23) pelaku penusukan terhadap seorang pemilik toko kelontong Sumarno (59). 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Asri, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2025).

Kanitreskrim Polsek Makasar, AKP Rivai menuturkan peristiwa bermula saat korban menerima informasi soal pelaku yang sedang berada di depan toko.

Menurutnya, sekelompok pemuda yang nongkrong tersebut membuat kebisingan.

Kemudian korban mengancam sejumlah pemuda yang sedang nongkrong dengan mengunakan sebilah pisau.

“Korban mendapatkan laporan dari saksi l bahwa ada seorang yang sedang mengancam anak-anak yang sedang duduk di depan rumah,” kata Rivai dalam keterangan, Selasa (8/4/2025).

Korban kemudian memutuskan untuk keluar dan menegur pelaku. 

Beberapa pemuda kabur saat ditegur namun ada satu pemuda yang tak diterima lalu balik menyerang korban dengan menggunakan pisau. 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri hingga berhasil ditangkap.

“Ketika melarikan diri korban dikejar oleh warga sekitar dan pada saat itu piket fungsi Reskrim, Intel dan Sabhara sedang berpatroli kemudian warga melaporkan dan tersangka berhasil diamankan,” ucap AKP Rivai.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Korban yang terkena luka tusuk di tangan kanan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Pelaku sudah kita tahan di Polsek Makasar,” tandasnya.
 

Merangkum Semua Peristiwa