Jakarta, CNN Indonesia —
Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Para ekonom menilai tarif PPN 12 persen ini akan tetap menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, meskipun pemerintah menegaskan barang pangan akan dikecualikan.
Celios menegaskan sebenarnya pengecualian barang pangan dari pengenaan tarif PPN bukan kebijakan baru. Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.
Sehingga para ekonom Celios menilai klaim pemerintah membuat narasi ‘barang mewah’ lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Menurut mereka, kenyataannya kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira berpendapat PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima dalam keterangan resmi, Senin (16/12).
“Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh Badan, PPh 21, dan bea cukai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perek) Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak kenaikan pajak. Namun, memang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.
Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi, yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.
“(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi, sapaan akrabnya, ditemui di kantornya, Selasa (17/12).
Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.
(del/agt)