Saat Nasi Bungkus Jadi "Perlawanan" Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR Jakarta Megapolitan 4 Desember 2025

Saat Nasi Bungkus Jadi "Perlawanan" Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

Saat Nasi Bungkus Jadi “Perlawanan” Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR Jakarta
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Aksi pembagian ratusan nasi bungkus digelar para pedagang warteg di lima kecamatan Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap ketentuan larangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Gerakan ini muncul di tengah kekhawatiran pelaku usaha kecil yang terdampak penurunan omzet beberapa bulan terakhir.
Para pedagang menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban mereka di tengah situasi ekonomi yang dianggap makin berat.
Aksi ini sekaligus menjadi cara mereka meminta perhatian wakil rakyat agar mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai memberatkan UMKM.
Para
pedagang warteg
menggelar aksi bagi-bagi ratusan
nasi bungkus
gratis di lima kecamatan Jakarta untuk meminta doa dan dukungan agar ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR dihapus.
Salah satu pedagang di kawasan Manggarai, Yuni, menyampaikan bahwa usahanya kini makin sepi sehingga aturan baru dikhawatirkan memperburuk kondisi.
Ia menggambarkan betapa berat tekanan ekonomi yang dialami para pelaku usaha kecil.
“Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini,” kata Yuni, dikutip dari
Antara
.
Menurut Yuni, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi bahwa warteg memiliki peran besar bagi ekonomi rakyat kecil.
Warteg dipandang bukan sekadar tempat makan, tetapi juga simbol perjuangan, kebersamaan, serta tumpuan keberlanjutan ekonomi warga berpenghasilan rendah.
Ia menambahkan bahwa ribuan pedagang telah gulung tikar akibat situasi ekonomi yang memburuk, dan ancaman pembatasan penjualan rokok dinilai makin menyulitkan UMKM
Para pedagang menilai aturan zonasi pelarangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan berdampak langsung pada pendapatan harian.
Yuni menyebut ketentuan tersebut berpotensi membatasi ruang usaha dan mempersempit peluang pedagang warteg bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah merespons kekhawatiran UMKM terkait pasal
larangan penjualan rokok
tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan bahwa pasal tersebut telah dicabut dari draf Raperda KTR.
Ia menilai kondisi Jakarta yang padat membuat aturan zonasi tersebut tidak realistis.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” tutur Azis.
Abdul Aziz menyatakan pihaknya memahami aspirasi UMKM terkait radius larangan 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan membebani pedagang apabila tetap dicantumkan dalam Raperda.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengakomodasian masukan masyarakat diharapkan membuat implementasi Raperda KTR melalui Pergub dapat berjalan lebih efektif dan tertata.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.